Rp 0

No products in the cart.

Coming Soon, Sumatra Selatan Wedding Expo 2025 Season I

office@maknawedding.id

+62 812-7893-2624

Thursday, November 21, 2024
Rp 0

No products in the cart.

Bentuk-Bentuk Mahar yang Baik di Dalam Agama Islam, Kamu Pilih yang Mana?

More articles

Mahar bukanlah sebuah harga bagi laki-laki untuk membeli perempuan karena pernikahan bukanlah sebuah ajang jual beli. Mahar merupakan nafkah pertama yang diberikan seorang suami kepada istri yang baru dinikahinya.

Meski mahar tidak termasuk rukun dan syarat nikah, akan tetapi memberikan mahar kepada perempuan merupakan sebuah kewajiban. Mahar menjadi tanda sebuah penghargaan dari laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya.

Oleh karena itu, mahar bersifat relatif tidak ditentukan jumlah dan ukuran yang pasti, disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam masyarakat.

Namun, di dalam Islam ada beberapa bentuk mahar yang bisa diberikan kepada perempuan. Berikut ini bentuk-bentuk mahar yang dianjurkan di dalam Islam!

Mahar Berupa Uang

Uang menjadi alat penukaran yang bisa dibelanjakan. Dahulu, masyarakat Arab mengunakan dua jenis uang, yakni dirham dan dinar. Dirham merupakan mata uang yang dibuat dari perak, sedangkan dinar terbuat dari emas.

Rasulullah ketika menikahi Aisyah memberikan mahar berupa 500 dirham sesuai permintaan Aisyah, hal ini tertuang dalam salah satu hadist riwayat Muslim yang berbunyi:

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Aisyah, “Berapakah maskawin Rasulullah?” Dia menjawab: “Mahar beliau terhadap istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah menjawab: “Tidak”. Aisyah berkata: “1/2 uqiyah, jumlahnya sama dengan 500 dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah untuk masing-masing istri beliau.”

Mata uang dinar juga biasa dipakai masyarakat Arab kala itu untuk mahar, 1 dinar seharga 10 dirham dengan patokan 1 dirham setara harga  1 ekor kambing.

Mahar Berupa Jasa

Selain uang, pemberian mahar bisa juga diberikan dalam bentuk jasa, yakni pemberian manfaat kepada atas sesuatu kepada istri. Salah satu contoh mahar berupa jasa, yakni pengajaran Alquran yang dilakukan oleh suami kepada istrinya.

Selain itu, mahar berupa jasa dapat pula dalam bentuk hafalan Alquran. Biasanya orang-orang yang memberikan mahar berupa hafalan Alquran ini akan melafalkan surah-surah tertentu yang menjadi maharnya sebelum mengucapkan ijab qabul.

Mahar berupa jasa bisa juga dalam bentuk seorang pembantu yang disewa oleh suami untuk menjadi mahar bagi istrinya. Hal ini didasari dari ayat Alquran yang menjelaskan tentang mahar dari pernikahan Nabi Musa dengan anak gadis Nabi Syuaib yang berupa jasa pekerja.

Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku 8 tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS. al-Qosos: 27)

Mahar Berupa Benda

Suatu benda yang memiliki nilai jual juga bisa dijadikan mahar di dalam pernikahan. Di zaman sekarang, benda yang sering dijadikan sebagai mahar berupa logam mulia, perhiasan dan seperangkat alat salat. Akan tetapi, beberapa sahabat Rasulullah ada yang memberikan mahar berupa baju seperti yang dilakukan Ali kepada Fatimah.

Dari Ibnu Abbas, bahwa Ali berkata: Dahulu saat aku akan menikahi Fathimah – radliallahu ‘anha -, aku berkata: wahai Rasulullah, tolong Fatimah serumahtanggakan denganku, beliau bersabda: “Baik, berilah ia sesuatu.” Aku berkata: Aku tidak memiliki sesuatu. Beliau bersabda: “Dimanakah baju zirahmu yang anti pedang itu?.” Aku menjawab: Ia ada padaku. Beliau bersabda: “Berikan padanya.” (HR. Nasai, Thabrani dan Baihaqi).

Barang yang diberikan sebagai mahar tidak sah jika tidak ada nilai atau harganya. Contoh barang-barang yang tidak sah dijadikan mahar adalah:

  • Benda yang tidak bernilai, seperti sampah, reruntuhan bangunan dan semisalnya.
  • Benda najis, seperti darah, bangkai, tinja, anjing, babi dan semua benda najis lainnya.
  • Benda yang tidak ada manfaatnya, seperti barang bekas limbah yang tidak lagi berguna.
  • Benda yang tidak bisa diserahkan, contohnya ikan yang berenang di laut lepas
  • Benda yang tidak diketahui keberadaannya, seperti mobil yang dicuri dan tidak jelas apakah akan kembali atau tidak.
- Advertisement -spot_img

Latest