Halo, Sahabat Makna! Gimana kabarnya nih? Semoga kamu dan keluarga selalu diberikan kesehatan di tengah keadaan pandemi ini ya!
Sedih sekali bahwa angka penularan virus Covid-19 di Indonesia semakin bertambah, sehingga pemerintah melakukan perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terkhusus wilayah di luar Jawa dan Bali yaitu sebanyak 45 daerah ditetapkan PPKM Level 4. Tentunya banyak sekali kegiatan yang terbatas akibat kebijakan ini, namun hal ini semata-mata untuk mencapai keadaan yang lebih baik kedepannya.
Nah, untuk kamu si calon pengantin pasti kebingungan sekali untuk melangsungkan pernikahan di masa ini, terlebih jika tanggal pernikahanmu bertepatan dengan perpanjangan PPKM. Semua persiapan, dari tanggal pernikahan sampai semua vendor sudah di persiapkan dari jauh hari namun harus ditunda karena hal ini.
Buat Sahabat Makna yang ingin melangsungkan pernikahan selama PPKM, ada baiknya kamu mengetahui kebijakan apa saja yang berlaku. Kamu tidak ingin acaramu dibubarkan karena tidak mengikuti aturan yang berlaku bukan? Simak informasi berikut ya!
Aturan resepsi pernikahan dan hajatan pada PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali :
PPKM Level 4
Merujuk Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan acara resepsi pernikahan dan hajatan di wilayah PPKM level 4 maka acara ditiadakan untuk sementara selama perpanjangan PPKM berlaku.
PPKM Level 3
Didalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021, menjelaskan bahwa  untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak diperbolehkan hidangan makanan ditempat.
PPKM Level 2 dan 1
Pada wilayah dengan status zona hijau diperbolehkan dengan batas maximum 50% dari kapasitas, sedangkan wilayah diluar zona hijau hanya diperbolehkan dengan maximum 25% dari kapasitas. Sama halnya dengan kebijakan pada level di atas, untuk acara resepsi pernikahan dan hajatan tidak diperbolehkan ada hidangan makan ditempat.
Sekarang Sahabat Makna sudah tau aturan yang berlaku di setiap level PPKM. Aturan ini dibuat pemerintah guna untuk menurunkan risiko penularan akibat kegiatan yang membuat kerumunan. Setiap penyelenggaraan acara resepsi pernikahan dan hajatan diharuskan untuk mengikuti aturan yang berlaku dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.